Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2012 tentang Organisai dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian
Agama Pasal 327 Ayat 1 :
Penyelenggara Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325 mempunyai
tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta
pengelolaan data dan informasi di bidang
pembinaan syariah.