Tugas dan Fungsi Penyelenggara Syariah

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisai dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama Pasal 327 Ayat 1 :
Penyelenggara Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembinaan syariah.